Sabtu, 08 September 2018

8 anak di bawah umur yang pesta miras di lakukan pembinaan langsung oleh kapolsek sumbergempol AKP SUKIRNO SH

kapolsek sumbergempol akp SUKIRNO SH polisi agamis sumbergempol polres 
tulungagung  melaksanakan giat cipkon di wilayah hukum sumbergempol dengan hasil memgamankan 8 anak di bawah umur dan 3 orang dewasa .

selanjutnya kapolsek sumbergempol akp SUKIRNO SH polisi agamis sumbergempol polres tulungagung melakukan pembinaan terhadap anak dibawah umur tersebut agar tidak melakukan perbuatannya lagi.  

Konsumsi alkohol bisa menimbulkan efek akut (segera) dan juga kronis (jangka panjang) mulai dari kerusakan rongga mulut, kerongkongan, sampai kanker liver. 

Sementara itu efek akut berupa rasa mabuk, atau kalau terlalu dalam membuat orang tertidur. 

"Alkohol bisa menyebabkan keracunan yang efeknya adalah muntah. Selain itu konsumsi minuman ini juga bisa membuat tidur dalam, nah kalau muntah dan tidak sadarkan diri bisa masuk ke paru-paru," 

Di sisi lain, alkohol juga akan menekan pusat kesadaran dan ini terkait dengan pusat pernapasan. Peminumnya akan mengalami henti otak dan henti napas.

Pada peminum miras oplosan, menurut Ari, karena efek samping itu dicapai dalam waktu singkat mereka akan mengalami ketidaksadaran, berhenti napas dan henti jantung.

"Karena mabuk berat, fungsi otaknya akan tertekan, bersamaan dengan tertekannya fungsi pernapasan sehingga meninggal," ujarnya.

Jika korban segera dibawa ke rumah sakit dan diberi bantuan oksigen, mungkin saja nyawanya bisa tertolong. Namun, jika efek toksisitasnya hilang, masih ada kemungkinan ia mengalami infeksi paru-paru. 




GIAT CIPKON MALAM MINGGU KAPOLSEK SUMBERGEMPOL AKP SUKIRNO SH BERHASIL AMANKAN PEMUDA PESTA MIRAS

kapolsek sumbergempol akp SUKIRNO SH polisi agamis sumbergempol polres tulungagung bersama anggota laksanakan giat cipkon di wilayah hukum sumbergempol dengan sasaran orangyang minum minuman keras di tempat umum 

 giat patroli dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumbergempol bersama 4 anggota Polsek
Sumbergempol ( Kanit Reskrim, Kanit Sabhara dan 2 anggota Reskrim ) 

Pada hari Sabtu
Tanggal 8 September 2018.
Jam 21.00 s/d 24.00 Wib


🔴 Dengan sasaran : 
masyarakat yang melakukan minum minuman keras di tempat umum 


🔴 Adapun sasaran tersebut diantaranya sebagai berikut : 

1. Makam umum desa Wonorejo
2. Warkop di bendilwungu 
3. Gazebo  Desa Wates 
4. Di seputaran jembatan Desa Junjung
5. Kawasan persawahan Ds. Junjung

🔴 Hasil giat patroli : 
1. Di gazebo tepi sungai desa Wates berhasil mengamankan 3 orang yang sedang minum minuman keras jenis ciu.
BB : 1 botol Tebs 500 ml yang berisikan ciu

2. Di seputaran jembatan Desa Junjung berhasil mengamankan 8 orang remaja di bawah umur yang sedang minum minuman keras jenis ciu 
BB   : 1 botol Aqua yang berisikan ciu. 

🔴 Langkah langkah ;
Mengamankan barang bukti dan melakukan riksa terhadap pelaku yang melakukan minum minuman keras di tempat umum guna dilanjutkan proses tipiring sedangkan untuk pelaku yang di bawah umur dilakukan pembinaan langsung oleh  kapolsek sumbergempol AKP SUKIRNO SH.